WEB LAMA
30 April 2020

KUNJUNGAN BUPATI SUPRAWOTO KE POSKO GUGUS TUGAS COVID -19 DESA TAMBAKREJO

Himbauan Pemerintah agar warga tidak mudik sepertinya tidak terlalu dihiraukan oleh masyarakat. Dengan bukti masih banyak nya warga yang mengikuti karantina/isolasi di desa. Hal ini dilakukan sebagai pola untuk mengurangi orang-orang yang akan mudik, sehingga harus dikarantina selama 14 hari demi memutus mata rantai virus Covid-19 tanpa mengurangi rasa kemanusiaan. Adapun karantina tsb bisa dilakukan secara terpadu maupun mandiri. Jika memilih karantina/isolasi mandiri di rumah, harus tersedia ruang kosong untuk karantina sehingga tidak berbaur dengan anggota keluarga lainnya serta membuat surat pernyataan bermaterai dan mengikuti aturan karantina mandiri. Sedangkan bila memilih karantina terpadu, warga mengikuti karantina di balai desa/tempat yang disediakan oleh pihak desa. Di posko gugus tugas covid -19 Desa Tambakrejo terdapat 2 orang pemudik yang dikarantina di balai desa sesuai aturan yang berlaku.

Kamis (30/04/2020) Pukul 10.00 WIB, Bupati Magetan berkunjung ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Desa Tambakrejo untuk meninjau tempat isolasi yang ada di Balai Desa Tambakrejo. Dalam kesempatan kali ini Bupati Suprawoto menyampaikan pesan kepada seluruh warga yang mengikuti karantina harap memaklumi dan kondisi seperti ini dilakukan demi kebaikan bersama. Ia menambahkan untuk yang merantau dan terpaksa harus pulang maka dari itu kalau kita sayang oraang tua, sayang keluarga yang ada di magetan maka kita harus mematuhi protokol kesehatan melakukan isolasi mandiri atau isolasi  desa, yang nanti harapannya ketika berkumpul dengan keluarga dalam kondisi yang sehat, tetapi dalam pantauan. Beliau juga mengucapkan terima kasih dan berpesan kepada para tenaga kesehatan yang setiap hari berjaga dan mengontrol kesehatan para pemudik untuk selalu menjaga kesehatan diri masing-masing.

Tak lupa Bupati juga memberikan buah pisang yang diberikan kepada para pemudik untuk menu buka puasa.

 

SUTOPO (KAUR PERENCANAAN)    BUDI KIRTONO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SUGIARTO (KAMITUWO)    SUKARDI (KAMITUWO)    SUTRISNO (KASI KESEJAHTERAAN)    SUNOTO (KASI PEMERINTAHAN)    INDARTI (KAUR KEUANGAN)    WARSITO (KASI PELAYANAN)