30 Maret 2020
PEMASANGAN BANNER TERKAIT HIMBAUAN SHOLAT / BERKUMPULNYA JAMAAH DI MASJID
Dengan berdasarkan SK Bupati Magetan No. 188/120/Kept./403.013/2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Magetan dan Himbauan dari MUI untuk sementara agar tidak terjadi kerumunan banyak orang masyarakat diminta untuk :
meniadakan Sholat Jum’at dan diganti Sholat Dhuhur dirumah
Sholat fardhu berjamaah untuk dilaksanakan dirumah masing-masing
Di masjid/mushola dapat dikumandangkan Adzan sebagai tanda awal masuknya waktu sholat fardhu/wajib
Sehubungan dengan hal tersebut Pemdes Tambakrejo dan Takmir Masjid As-Sholihin mengadakan Musyawarah pada hari Selasa (24/03/20) pukul 12.30 WIB dengan hasil Musyawarah bahwa kegiatan Sholat Jum’at mulai minggu depan sementara ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Berbagai upaya untuk menekan dan memutus penyebaran virus Covid 19 di wilayah kabupaten Magetan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, salah satunya di Tambakrejo berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan Physical Distancing yang merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Virus Corona dengan cara menjaga jarak dengan orang lain, termasuk menjauhi kegiatan yang melibatkan orang banyak (Kerumunan). Selain dengan Jaga jarak pemdes juga melakukan pemasangan banner himbauan, sosialisasi dan edukasi, penyemprotan desinfektan, dengan harapan bisa memutus mata rantai penularaan Virus Covid 19.