12 Februari 2020
MUSYAWARAH DESA TRANSFORMASI BKD KE BUMDESMA
Musyawarah Desa atau Musdes Desa Tambakrejo dilaksanakan pada hari Rabu Malam tanggal 12 Februari 2020 bertempat di Balai Pertemuan Gongso. Musyawarah ini adalah untuk membahas trasformasi Badan Kredit Desa (BKD).
Pada pertemuan ini Selain dihadiri oleh Pemerintah Desa juga dihadiri oleh BPD, LPM, Tokoh Masyarakat dan pengelola BKD di Desa Tambakrejo.
Musyawarah Desa ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD yaitu Bpk M. Hambyah dan dibantu Sekretaris BPD yaitu Bpk. Empu Bayudi yang bertindak sebagai notulen.
Pada kesempatan kali ini bapak Kepala Desa menyampaikan bahwa Musdes bertujuan untuk melegalkan status dan keberadaan BKD. Pembahasan kepemilikan aset Badan Kredit Desa (BKD) dan menetapkan jumlah aset BKD sebagai aset milik desa.
Pada kesempatan itu juga di sampaikan proses dan alur transformasi BKD menjadi BUMDes Bersama (BUMDesMa) dan juga beberapa poin isi dari Peraturan Desa (Perdes) yang akan disepakati dalam Musdes.
Sebelum penyepakatan rancangan perdes menjadi perdes, pimpinan musyawarah memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah untuk memberikan tanggapan atas materi yang telah disampaikan oleh narasumber dan dilakukan penandatangan atas Berita Acara baik oleh pimpinan maupun perwakilan peserta. Penandatangan ini diwakili oleh masing-masing unsur peserta musyawarah. Ada dari pemerintah desa, BPD, LPM, perwakilan perempuan, tokoh masyarakat dan pengelola BKD.
Dengan hasil Musdes diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Menyepakati kepemilikan aset Badan Kredit Desa
Menyepakati mengadakan kerjasama antar desa dalam pengelolaan Badan Kredit Desa (BKD)
Musyawarah pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama sebagai pengelola BKD
Menyepakati mendirikan unti usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama
Menyepakati delegasi desa sebagai peserta Musyawarah Antar Desa (MAD)
Menyepakati jumlah penyertaan modal desa di Bumdesa Bersama