29 April 2020
SOSIALISASI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2)
Meneruskan surat dari UP3 PLN Madiun nomor 0004/KLH.01.01/O40604/2020 tanggal 27 april 2020 perihal sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan (k2), Pemerintah Desa Tambakrejo menyampaikan isi surat tersebut melalui laman website ini, bahwa dalam rangka menjaga kehandalan pasokan tenaga listrik dan untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan maka diharapkan masyarakat mematuhi anjuran berikut agar tidak terjadi korban jiwa akibat tersengat aliran listrik, yaitu :
Menghindari memotong pohon/ tanaman yang dekat dan atau meyentuh jaringan listrik PLN agar tidak terjadi korban jiwa akibat tersengat aliran listrik, segera lapor kepada petugas PLN terdekat atau melalui call center PLN (0351)123 (Jarak aman minimum dengan jaringan listrik adalah 3 Meter)
Menghindari pemasangan Lampu Penjor, Antena, Umbul-Umbul, Baliho, Bendera, Papan Reklame dekat dan atau dibawah Jaringan listrik PLN Tegangan Menengah (JTM) 20.000 Volt karena dapat mengakibatkan adaya korban jiwa akibat tersengat aliran listrik serta padamnya pasokan listrik (Jarak aman minimum dengan jarak listrik adalah 3 Meter)
Menghindari pembangunan rumah/ruko, bangunan bertingkat dekat dengan jaringan listrik PLN karena dapat mengakibatkan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik dan padamnya pasokan listrik, kami saran kan untuk berhati-hati dan berkoordinadi dengan kantor PLN terdekat (Jarak aman minimum dengan jarak listrik adalah 3 Meter)
Menghindari beraktifitas/bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN karena dapat mengakibatkan korban jiwa akibat tersengat aliraan listrik dan dapat mengakibatkan padamnya pasokan aliran listrik PLN.
Menghindari pemasangan jebakan tikus yang dihubungkan dengan aliran listrik
Menghindari pemasangan kabel PJU ilegal