WEB LAMA
11 April 2020

POSKO GUGUS TUGAS COVID -19 SUDAH MULAI DIBUKA

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya keras menangani persebaran virus corona atau Covid-19 di antaranya dengan himbauan untuk mempersiapkan ruang isolasi/karantina hingga tingkat desa. Bupati Magetan menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 414/732/403.109/2020 tanggal 08 April 2020 tentang penyiapan ruang isolasi untuk percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa. Surat Edaran ini nantinya dijadikan acuan dalam penyiapan ruang isolasi di Desa. Menyikapi surat edaran tersebut Pemdes Tambakrejo membuat Ruang Isolasi di Lantai 2 Balai Desa Tambakrejo.  Petugas dari Posko itu sendiri adalah Perangkat desa tambakrejo, BPD dan LPM, Ketua RT dan RW, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Bidan dan Perawat dari Puskesmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tambakrejo dan relawan lainnya. Pada hari Sabtu (11/04/20) Posko Gugus Tugas Covid-19 sudah mulai dibuka, dengan penjagaan dengan sistem sift. Dengan dibentuknya POSKO RELAWAN DESA TANGGAP COVID 19 di Desa diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Desa Tambakrejo khususnya.
SUTOPO (KAUR PERENCANAAN)    BUDI KIRTONO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SUGIARTO (KAMITUWO)    SUKARDI (KAMITUWO)    SUTRISNO (KASI KESEJAHTERAAN)    SUNOTO (KASI PEMERINTAHAN)    INDARTI (KAUR KEUANGAN)    WARSITO (KASI PELAYANAN)