WEB LAMA
09 April 2020

PERATURAN PEMERINTAH DESA TAMBAKREJO BAGI PEMUDIK DARI LUAR DAERAH

Berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/120/Kept./403.013/2020 Tanggal 22 Maret 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Magetan; Sehubungan dengan hal tersebut ditas maka Pemerintah Desa Tambkarejo, Menetapkan Peraturan bagi Warga yang pulang kampung (Pemudik) dimohon mengikuti Prosedur Kesehatan sbb: Warga Desa Tambakrejo yang berada di luar daerah agar menunda pulang atau tidak mudik pada saat lebaran Apabila pulang / mudik langsung menuju ke Posko yang telah di sediakan Pemerintah Desa, yaitu di Kantor Desa Tambakrejo Wajib karantina selama 14 hari ditempat yang telah disediakan oleh pihak Pemerintah Desa Selama di Karantina Kebutuhan se-hari hari di tanggung pihak keluarga Setelah 14 hari di Karantina dan dinyatakan sehat bisa kembali ke keluarganya Apabila terindikasi/gejala terinfeksi Covid-19 akan ditindak lanjut dengan karantina di Rumah Sakit yang di tunjuk Pemerintah Apabila pemudik menghiraukan himbauan ini maka pihak berwajib akan jemput paksa untuk di karantina.  
SUTOPO (KAUR PERENCANAAN)    BUDI KIRTONO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SUGIARTO (KAMITUWO)    SUKARDI (KAMITUWO)    SUTRISNO (KASI KESEJAHTERAAN)    SUNOTO (KASI PEMERINTAHAN)    INDARTI (KAUR KEUANGAN)    WARSITO (KASI PELAYANAN)