09 April 2020
PERATURAN PEMERINTAH DESA TAMBAKREJO BAGI PEMUDIK DARI LUAR DAERAH
Berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/120/Kept./403.013/2020 Tanggal 22 Maret 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Magetan;
Sehubungan dengan hal tersebut ditas maka Pemerintah Desa Tambkarejo, Menetapkan Peraturan bagi Warga yang pulang kampung (Pemudik) dimohon mengikuti Prosedur Kesehatan sbb:
- Warga Desa Tambakrejo yang berada di luar daerah agar menunda pulang atau tidak mudik pada saat lebaran
- Apabila pulang / mudik langsung menuju ke Posko yang telah di sediakan Pemerintah Desa, yaitu di Kantor Desa Tambakrejo
- Wajib karantina selama 14 hari ditempat yang telah disediakan oleh pihak Pemerintah Desa
- Selama di Karantina Kebutuhan se-hari hari di tanggung pihak keluarga
- Setelah 14 hari di Karantina dan dinyatakan sehat bisa kembali ke keluarganya
- Apabila terindikasi/gejala terinfeksi Covid-19 akan ditindak lanjut dengan karantina di Rumah Sakit yang di tunjuk Pemerintah
- Apabila pemudik menghiraukan himbauan ini maka pihak berwajib akan jemput paksa untuk di karantina.