WEB LAMA
01 April 2020

HIMBAUAN UNTUK MENUNDA MUDIK

Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Magetan Nomor : 470/666/403.012/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Camat Kecamatan Magetan Nomor : 470/     /403.406/ 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang penundaan rencana mudik dalam situasi wabah Corona bagi warga Magetan yang berda di luar Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami mohon bantuan kepada bapak Ketua RW, Ketua RT dan Lembaga lainnya maupun Tomas/ Toga yang ada di Desa Tambakrejo untuk menyampaikan kepada warga di sekitar lingkungannya  hal-hal sebagai berikut : Menghimbau kepada seluruh warganya untuk senantiasa memohon kehadirat Tuhan Yang Maha Esa agar ujian penyebaran Covid 19 segera berlalu dan selanjutnya situasi dan kondisi yang sehat dan nyaman dapat beraktifitas seperti biasa. Menghimbau kepada warganya yang mempunyai keluarga berada di luar daerah (merantau) agar menunda rencana mudik ke kampung halaman sampai menunggu situasi/ kondisi normal. Apabila mempunyai keluarga yan berada di luar daerah (termasuk TKI yang berasal dari luar Negeri) dan sudah terlanjur mudik di kampung halaman maka Bpk. Ketua RT mohon memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Setiap Bpk. Ketua RT wajib mendata dan melaporkan kepada Kepolo blok maupun kepada Pemerintahan Desa. Pelaporan dapat dilakukan melalui media social (WA Grub). Pemudik yang baru datang disarankan untuk melaksanakan isolasi mandiri (berada di dalam rumah) selama 14 hari sejak kedatangan. Apabila selama masa isolasi mandiri ada keluhan terkait kondisi kesehatan segera menghubungi Petugas Kesehatan Desa/ Bidan Desa Tambakrejo.
SUTOPO (KAUR PERENCANAAN)    BUDI KIRTONO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SUGIARTO (KAMITUWO)    SUKARDI (KAMITUWO)    SUTRISNO (KASI KESEJAHTERAAN)    SUNOTO (KASI PEMERINTAHAN)    INDARTI (KAUR KEUANGAN)    WARSITO (KASI PELAYANAN)