WEB LAMA
22 Maret 2020

PELAYANAN ADMINDUK SEMENTARA WAKTU DIFOKUSKAN MELALUI PAKTUWA ( PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TUTUL WA)

Meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan dalam surat pemberitahuan Nomor 470/34/403.111/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkup Pemerintahan Kabupaten Magetan, di informasikan bahwa : Pelayanan tidak melalui tatap muka namun difokuskan lewat pelayanan online melalui PAKTUWA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Tutul WA).        Dengan nomor  WA : 0821-4181-5610 melayani pengurusan dokumen kependudukan 0813-3485-2501 melayani pengurusan dokumen kependudukan 0813-3485-2502 khusus melayani permasalahan yang berkaitan dengan data kepndudukan Pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan dan MPP (Mal Pelayanan Publik) sementara waktu ditutup. Terkait perekaman KTP-el untuk sementara waktu ditutup kecuali bagi yang bersifat Perekaman dipusatkan di Dispendukcapil Kabupaten Magetan.          
SUTOPO (KAUR PERENCANAAN)    BUDI KIRTONO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SUGIARTO (KAMITUWO)    SUKARDI (KAMITUWO)    SUTRISNO (KASI KESEJAHTERAAN)    SUNOTO (KASI PEMERINTAHAN)    INDARTI (KAUR KEUANGAN)    WARSITO (KASI PELAYANAN)