22 Maret 2020
PELAYANAN ADMINDUK SEMENTARA WAKTU DIFOKUSKAN MELALUI PAKTUWA ( PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TUTUL WA)
Meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan dalam surat pemberitahuan Nomor 470/34/403.111/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkup Pemerintahan Kabupaten Magetan, di informasikan bahwa :
Pelayanan tidak melalui tatap muka namun difokuskan lewat pelayanan online melalui PAKTUWA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Tutul WA).
Dengan nomor WA :
0821-4181-5610 melayani pengurusan dokumen kependudukan
0813-3485-2501 melayani pengurusan dokumen kependudukan
0813-3485-2502 khusus melayani permasalahan yang berkaitan dengan data kepndudukan
Pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan dan MPP (Mal Pelayanan Publik) sementara waktu ditutup.
Terkait perekaman KTP-el untuk sementara waktu ditutup kecuali bagi yang bersifat Perekaman dipusatkan di Dispendukcapil Kabupaten Magetan.