LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
20 Januari 2020
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.